Revisi Aturan Upah Minimum Buruh Ditargetkan Kelar 31 Oktober

Written by on 27 October 2023

Suara Kupang –Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan revisi aturan terkait upah minimum provinsi (UMP) rampung pada Selasa (31/10) mendatang.

Ida mengatakan aturan itu pada dasarnya merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ia mengatakan aturan itu akan dikeluarkan setelah proses serap aspirasi selesai, yakni pada 31 Oktober.

“Sedang dalam proses. Dasarnya akan menggunakan perubahan PP 36. Sedang dalam proses, serap aspirasi juga sudah dilakukan,” kata Ida usai acara Pembukaan Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2023 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).

Sayangnya, Ida belum mau membeberkan poin dari revisi aturan tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya memberi sinyal UMP bakal naik di 2024.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan kenaikan dilakukan dengan melihat geliat ekonomi saat ini. Dia berharap keputusan pihaknya itu tidak diprotes pengusaha.

Hanya saja Anwar belum mau mengungkap berapa besaran kenaikan UMP 2024 karena sampai saat ini masih terus dihitung. Keputusan resmi soal kenaikan UMP 2024 akan disampaikan pada akhir November 2023.

Namun ia menambahkan kemungkinan kenaikan tak akan sampai 15 persen seperti tuntutan buruh.

Source: CNNIndonesia


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by