Suara Kupang – Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota melakukan proses hukum terhadap seorang terduga pelaku penipuan Jefri Ga Koro (23), yang mengaku sebagai anggota TNI AL berpangkat Letnan Dua (Letda).
Pelaku diduga menipu korban RI (45), dengan menjanjikan kelolosan anaknya dalam seleksi masuk sebagai anggota TNI AL, dengan imbalan uang sebesar Rp. 50 Juta.
Kasus penipuan ini terjadi pada Senin 22 Juli 2024 lalu, di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Pelaku mengaku dapat membantu anak korban CAS (18), untuk lolos seleksi dengan meminta imbalan sejumlah uang.
Korban pun menyerahkan uang sebesar Rp. 50 Juta, namun hingga waktu yang ditentukan, anak korban tidak juga dinyatakan lolos. Merasa tertipu, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Alak.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Alak, setelah diserahkan oleh pihak Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) kepada petugas piket Polsek Alak, dengan pendampingan dari personel Reskrim Polsek Alak.
“Pelaku ditangkap oleh gabungan anggota TNI AL, dan diserahkan kepada kami untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami memastikan bahwa pelaku akan dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Aldinan Senin, 30 September 2024.
Tindakan kepolisian yang telah diambil, yakni membuat laporan polisi dan melakukan penyelidikan lanjutan oleh Unit Reskrim Polsek Alak.
“Kasus penipuan ini akan segera diproses guna mencari keadilan bagi korban, karena akibat kejadian ini korban mengalami kerugian finansial yang cukup besar,” katanya.
Mantan Kapolres Kupang ini mengimbau masyarakat, agar selalu berhati-hati terhadap oknum-oknum yang mengaku dapat memberikan jalur khusus dalam proses seleksi masuk instansi tertentu, dengan iming-iming meminta sejumlah uang.
“Masyarakat agar selalu waspada dan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, apabila adanya tawaran untuk meloloskan masuk dalam proses seleksi,” imbaunya.
Source : https://kupang.tribunnews.com