Polda NTT Pulangkan Puluhan Calon TKI Asal Kabupaten TTS, Perekrut Ditahan
Written by SKFM on 8 June 2023
Suara Kupang – Polda NTT memulangkan 16 warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), karena direkrut secara ilegal untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja ke Malaysia. Dari 16 orang ini, dua orang berasal dari Kecamatan Amanatun Selatan dan delapan orang dari Kecamatan Nunkolo.
Dua orang warga Kecamatan Amanatun Selatan yakni Melki Misa (38), warga Desa Kualeu (sebagai perekrut) dan saat ini ditahan di Polda NTT serta Laurensius Snae (34), warga Desa Oepuah, Kecamatan Amanatun Selatan.
Delapan orang warga Kecamatan Nunkolo yakni Marten Missa (49), warga Bone, Dusun II, Desa Fat yang elum pernah ke Malaysia, Yumina Missa (36), ibu rumah tangga yang juga warga Bone, Desa Fat namun pernah satu kali ke Malaysia.
Irfan Nome (17), warga Bone, Desa Fat (belum pernah ke Malaysia). Benyamin Nome (59), warga Bone Desa Fat yang juga belum pernah ke Malaysia.