PNS Kinerja Rendah Lebih Mudah Dipecat di Tahun 2024
Written by SKFM on 23 November 2023
Suara Kupang – Pemerintah Indonesia berencana mengubah paradigma terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan merumuskan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Salah satu poin penting dalam amandemen ini adalah hak untuk memberhentikan pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai wilayah hukum tetap. Selain itu, aturan baru tersebut juga memberikan sanksi pemberhentian bagi PNS yang tidak mencapai target kinerja.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kendala-kendala dalam memecat PNS yang tidak berkinerja optimal, dan diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan Indonesia.
Menurut Kawan, apakah PNS berkinerja rendah perlu jadi sasaran pemecatan di tahun 2024 ?
Source: Beritasatu