Piutang Pajak Pemkot Kupang Capai Rp51 Miliar

Written by on 22 June 2023

Suara Kupang – Total pajak yang belum dipungut Pemkot Kupang sampai dengan saat ini mencapai Rp51 miliar lebih. Pajak paling banyak adalah pajak bumi dan bangunan yang mencapai Rp46 miliar lebih.

Selain itu, masih ada tunggakan pajak yang belum tertagih, yakni pajak hotel, restoran, reklame dan-lain-lain.

Hal ini terungkap dalam sidang LKPJ Wali Kota Kupang Tahun Anggaran 2022. Dalam sidang itu, DPRD menyorot ketidakmampuan Pemkot Kupang menagih piutang tersebut.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang, Matheus Benediktus Lalek Radjah mengakui adanya puluhan miliar pajak yang belum bisa dilunasi oleh wajib pajak. Mirisnya, piutang pajak restoran, hotel dan reklame terus meningkat karena denda terus berjalan.

Ia menjelaskan, denda yang diatur dalam peraturan daerah yakni apabila wajib pajak tidak membayar pajak, maka denda akan berlaku 2% setiap bulan. “Mereka harus laporkan omzetnya, misalnya omzetnya itu Rp10 juta, maka pajaknya itu harus Rp1 juta karena 10 persen. Apalagi uang pajak itu kan dari pelanggan. Nah, ini kan kita sudah tetapkan, tetapi mereka tidak membayar,” ungkapnya.

Selain itu, untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), Plt. Kadispenda yang akrab disapa Ama Radjah ini menyebutkan, sejumlah wajib pajak yang lahannya berada mulai dari bagian timur jembatan Liliba atau tepat di Jalan Frans Seda hingga Bundaran Kasih atau Jalan Adisucipto, tepatnya di depan Rektorat Universitas Nusa Cendana, sudah sejak 3 tahun lalu tidak membayar pajak. “Misalnya dari jembatan Liliba sampai ke Undana itu, itu satu objek pajak itu dia nilainya Rp500-an juta. Jadi kalau di total-total juga besar juga jumlahnya,” katanya.

Ia mengatakan beberapa kendala yang dihadapi Pemerintah dalam melakukan penagihan, karena ada wajib pajak yang berada di luar daerah. Selain itu, masih ada lahan yang menjadi objek pajak sedang bermasalah secara hukum perdata atau sedang disengketakan.

Menanggapi piutang pajak yang kian membengkak, Anggota Badan Anggaran yang juga Ketua Fraksi PDIP, Adrianus Tali menilai Pemkot Kupang tak punya niat yang kuat untuk melakukan penagihan pajak. Misalnya, pada pajak restoran dan hotel telah ditetapkan targetnya setiap tahun. Namun ketika hotel dan restoran tidak membayar, artinya ada unsur kesengajaan antara pemerintah atau pengusaha.

Ia dengan tegas mengatakan kinerja pemerintah tergambar dari nilai piutang pajak yang kian membengkak di setiap sektor pajak. Hal ini ini perlu menjadi perhatian agar persoalan ini bisa terselesaikan dan memberi dampak baik bagi pendapatan daerah.

Ia juga menegaskan Fraksi PDIP tak setuju jika Pemkot membiarkan piutang ini selama 5 tahun dan kemudian dilakukan pemutihan. Khusus pajak apapun alasannya harus dibayarkan. Pemerintah harus melakukan penagihan terhadap para pengusaha.

Pemkot juga harus melihat potensi pendapatan dari PBB. Pemkot tidak bisa membiarkan para pemilik lahan tidak membayar pajak dengan alasan masih ada sengketa. “Saya tidak setuju kalau ikut sampai 5 tahun lalu diputihkan. Itu piutang yah tetap piutang dan ditagih sampai kapanpun. Sampai Kota Kupang ini bubar baru kita mau putihkan yah silahkan,” kata Adi Talli.

Termasuk Penggelapan

Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem, Jabir Marola mengatakan pemerintah sedang membiarkan terjadinya tindak pidana penggelapan pajak oleh pengusaha hotel dan restoran. Pasalnya, untuk resto dan hotel pajaknya sudah dibayarkan oleh pengunjung yang menikmati layanan dengan tarif pajak 10%. “Ini bukan tunggakan atau piutang, tetapi sudah masuk dalam penggelapan pajak. Kan jelas ketika setiap orang nginap atau makan di rumah makan itu kan sudah ada pajak yang dibayar. Kurang baik kalau pengusaha tidak menyetor pajak. Bisa diduga ini penggelapan pajak,” kata Jabir.

Senada dengan itu, Anggota Fraksi Golkar, Alfred Djami Wila mengusulkan agar pemerintah bisa memberikan efek jera kepada para pengusaha hotel. Salah satu cara yang digunakan yakni dengan memasang spanduk pemberitahuan di gerbang hotel dan resto/rumah makan yang belum melunasi hutang pajak.

Untuk diketahui, piutang pajak senilai lebih dari Rp51 miliar terdiri dari Rp800-an juta pajak hotel, Rp700-an juta pajak resto, Rp2,6 miliar pajak reklame, Rp8 juta pajak parkir dan Rp46 miliar pajak bumi dan bangunan (PBB)

Source : rakyatntt


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by