Suara Kupang – Polisi menetapkan pria berinisial MR alias RD sebagai tersangka baru dalam aksi pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Dengan demikian, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Dua orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni FEK dan GW.
“(MR alias RS) sudah kita tetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (2/10).
Diketahui, MR alias RD ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (1/10). Dalam kasus ini, ia berperan menendang satpam hotel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.
“Tersangka dibawa ke kantor Subdit Umum atau Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sebelumnya, FTA menggelar acara diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9). Namun, diskusi tersebut tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang dan sempat menuai kericuhan.
Buntut peristiwa itu, polisi telah menangkap lima orang pelaku. Dua di antaranya pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP serta Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
Selain itu, Bidang Propam Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 11 anggota polisi untuk mendalami soal SOP pengamanan. Salah satu yang diperiksa diketahui adalah Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto.
Source : https://www.cnnindonesia.com