Pemkot Kupang Pastikan Masa Kerja PTT Diperpanjang Hingga 2024
Written by SKFM on 20 November 2023
Suara Kupang – Pemerintah Kota atau Pemkot Kupang memastikan masa kerja pegawai tidak tetap atau PTT akan diperpanjang hingga tahun depan.
Kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus pegawai kontrak hingga kini belum ada petunjuk lebih lanjut ke daerah. Untuk itu, Pemkot Kupang baru akan menindaklanjuti setelah ada juknis.
Dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Sedangkan PTT tidak dikategorikan sebagai ASN. Undang-undang itu pun kini telah diganti dengan nomor 5 tahun 2023.
Sehingga, menurutnya, Pemkot Kupang akan menunggu PP yang mengatur tentang PNS dan PPPK, termasuk PTT. Pemkot Kupang sejak ada regulasi nomor 5 tahun 2023, masih berpatokan ke surat edaran Menpan RB.
FYI, Pemkot Kupang mencatat ada 2.415 PTT yang terdata hingga kini. Ade Manafe mengatakan, sejauh ini hingga ada ketentuan lain, tidak dianjurkan untuk melakukan pengangkatan baru untuk PTT. Hal itu akan menyalahi aturan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau honorer.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023, yang harus aja diterbitkan Kamis (27/7/2023). Pemerintah pusat dan daerah juga tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
Selanjutnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PANRB diminta mencari solusi jalan tengah dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Sebagian dari jumlah itu sudah terserap dan diangkat menjadi PPPK pada seleksi CASN tahun 2021-2022. Sebanyak 430.665 orang diperkirakan akan terserap di seleksi CASN 2023. Pada 2024, sisa tenaga honorer yang belum terangkat diperkirakan berjumlah 1,6 juta orang.
Mekanisme penyelamatan tenaga honorer tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah pelaksana UU ASN.
Source: Pos Kupang