Pemkot Kupang Bakal Revisi Perda Terkait Bangunan di Pesisir Pantai
Written by SKFM on 26 January 2023
Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tahun ini akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta menggagas aturan Pajak dan Retribusi Daerah. Hal ini disampaikan Asisten I Sekda Kota Kupang, Jefry Pelt. Jefry mengatakan, Pemkot telah mengajukan revisi perda kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Ada dua perda yang diajukan Pemkot ke DPRD Kota Kupang untuk direvisi. Sayangnya, Jefry tidak menyebutkan perda apa saja yang diajukan DPRD untuk direvisi.
Ia menambahkan, sebelumnya sudah ada pembahasan dengan DPRD, sehingga disepakati untuk melakukan pencabutan ijin, perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Sasando dan PD Pasar ke Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Selain itu, akan ada revisi Perda RTRW. Hal ini dilakukan, untuk menyesuaikan RTRW sesuai provinsi dan nasional yang bakal bersamaan dikeluarkan. Namun, untuk RTRW dipastikan akan memakan waktu lama.
Ditanya soal kondisi eksisting tetang pesisir Teluk Kupang yang telah diokupasi para pengusaha, Jefry mengatakan, untuk RTRW nanti tetap memperhatikan kondisi eksisting, Namun, tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah di tingkat provinsi dan nasional. “Itu menjadi acuan, karena rencana tata ruang kota/kabupaten harus terencana sama dengan tata ruang nasional,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, Pemkot Kupang juga bakal menggagas perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Menurut Jefry, bakal ada perubahan spesifik pada nilai dananya. Hal ini juga akan dibahas bersama DPRD. “Akan ada perubahan dari target pendapatan yang sudah disepakati bersama tahun ini. Kita sementara persiapan naskah akademik untuk dibahas di sidang pertanggungjawaban,” katanya.
Terpisah, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Orzon Nawa mengatakan, revisi Perda RTRW harus mengacu pada kajian strategis lingkungan hidup. “DLHK akan memberikan advice tetang bagaimana penataan lingkungan dan peruntukannya,” kilah Orzon. Dia menambahkan, RTRW ini tentu akan berimbas pada penataan lingkungan hidup, sehingga DLHK bakal berkonsultasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, guna mendapat jalan keluar penyelesaian dari berbagai pelanggaran lingkungan hidup yang sudah terjadi, khususnya pada pesisir Teluk Kupang yang saat ini sudah dikuasi dan dibanguni para pengusaha. “Persoalan ini kita harus konsultasian ke Pemerintah Pusat soal langkah selanjutnya, supaya kita jangan keliru. Karena undang – undang ini nasional, tetapi kenyataan riil yang ada di daerah, berbeda – beda,” tangasnya.
Source : rakyatntt.com
Link : https://rakyatntt.com/pemkot-kupang-bakal-revisi-perda-terkait-bangunan-di-pesisir-pantai/