Pemerintah Imingi Gaji Karyawan di IKN Diterima Full alias Bebas Pajak
Written by SKFM on 2 December 2023
Suara Kupang – Pemerintah mengiming-imingi para karyawan perusahaan yang mau pindah kerja ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan mendapatkan gaji penuh, tanpa potongan pajak dan lainnya.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menyatakan hal tersebut di hadapan para calon investor. Menurutnya, karyawan tak akan dipungut pajak penghasilan 21 (PPh 21) jika bekerja di IKN.
Selain itu, Yon menyebut ada sederet insentif lain, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), yang juga ditanggung pemerintah.
Meski begitu, Yon memastikan seluruh insentif yang diberikan negara tetap memperhatikan tata kelola dengan baik. Hal tersebut juga akan disampaikan dalam laporan realisasi APBN secara berkala.
Ia menyebut ada empat fokus yang menjadi landasan pemerintah dalam mengobral insentif di IKN.
Pertama, keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia sadar banyaknya insentif yang ditanggung pemerintah perlu terus memperhatikan stabilitas kas negara.
Kedua, pemerintah tetap mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri. Ketiga, negara terus mendukung masuknya investasi baru di IKN.
“Bagaimana mendesain insentif tadi, misal tax holiday, financial center, holding company, dan sebagainya untuk menciptakan industri-industri baru, termasuk UMKM juga,” jelasnya.
“Keempat, kita akan dorong konsep green environment dan smart city sehingga kita juga memberikan berbagai fasilitas. Terutama, PPN di area-area yang terkait green environment,” tutup Yon.
Source : CNNIndonesia