MK dengan Tegas Menolak Pernikahan Beda Agama
Written by SKFM on 2 February 2023
Suara Kupang – Permohonan legalisasi pernikahan beda agama kembali ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut MK, permohonan uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memiliki urgensi.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” terang Ketua MK Anwar Usman, dilansir dalam laman Detik (02/01/2023).
Sebelumnya, keputusan MK ini tidak bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum.