MK dengan Tegas Menolak Pernikahan Beda Agama

Written by on 2 February 2023

Suara Kupang – Permohonan legalisasi pernikahan beda agama kembali ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut MK, permohonan uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memiliki urgensi.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” terang Ketua MK Anwar Usman, dilansir dalam laman Detik (02/01/2023).

Sebelumnya, keputusan MK ini tidak bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Baca selengkapnya


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by