Menhub Digugat Rp92,6 M dan Diminta Ganti Rugi Rp942 Juta per Hari
Written by SKFM on 16 December 2022
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat Rp92,6 miliar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mengutip berkas gugatan yang di website PTUN Jakarta, gugatan dilayangkan oleh dua orang yang bernama Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai.
Gugatan dilayangkan terkait penerbitan Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.
Mereka meminta pengadilan untuk memerintahkan Budi Karya mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.
“Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp92.629.249.084 (sembilan puluh dua milyar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu delapan puluh empat rupiah),” kata gugatan tersebut seperti dikutip Kamis (15/12).
Selain itu, mereka juga meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan Budi untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp942,19 per hari.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi kata Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan Adita Irawati untuk minta tanggapan atas gugatan itu. Namun, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.
Source : cnnindonesia.com