Lantamal VII Kupang Perketat Pengawasan Barang Ilegal dan Minuman Keras Jelang Pilkada 2024
Written by on
Suara Kupang– Menjelang hari pencoblosan Pilkada serentak pada 27 November 2024, Lantamal VII Kupang , memperketat pengawasan di seluruh pelabuhan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Langkah ini diambil untuk mencegah peredaran barang ilegal, terutama minuman keras (miras), yang berpotensi mengganggu kelancaran pelaksanaan Pilkada.
Komandan Lantamal VII Kupang , Laksamana Pertama (Laksma) TNI I Putu Darjatna, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan, terutama di titik-titik masuk seperti pelabuhan.
“Kami akan memperketat masuknya barang-barang ilegal, khususnya minuman keras, di pelabuhan-pelabuhan menjelang pencoblosan Pilkada bulan November nanti,” ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 11 Oktober 2024.
Langkah ini, lanjut Laksma I Putu Darjatna, dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan aman, tertib, dan damai.
Dikatakan bahwa Pos Angkatan Laut (Posal) yang tersebar di setiap pelabuhan akan aktif mengawasi dan menertibkan barang-barang ilegal, termasuk minuman keras tanpa izin, agar tidak sampai beredar di tengah masyarakat.
Dalam operasi terbaru, Lantamal VII Kupang telah menyita dan memusnahkan 800 liter minuman keras tradisional jenis moke atau sopi yang diambil dari Pelabuhan Tenau Kupang.
Pemusnahan dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2024, dipimpin langsung oleh Laksma I Putu Darjatna, bersama jajaran petinggi Lantamal VII.
Minuman keras tersebut disita dari seorang pemilik yang mencoba mengirimnya dari Kabupaten Sabu Raijua ke Kota Kupang pada 8 Oktober 2024.
Laksma I Putu Darjatna menekankan bahwa meskipun moke merupakan minuman tradisional di NTT, peredarannya harus diawasi ketat, terlebih dalam situasi menjelang Pilkada.
“Kami tidak ingin miras ini disalahgunakan, terutama menjelang pencoblosan yang tinggal sebulan lagi,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan menumpahkan minuman keras tersebut ke dalam lubang, memastikan tidak ada penyalahgunaan di kemudian hari.
Laksma I Putu Darjatna berharap, dengan pemusnahan ini, peredaran miras di masyarakat dapat dikendalikan, sehingga tidak memicu potensi kriminal atau perilaku negatif yang merugikan masyarakat.
“Lantamal VII Kupang akan terus memantau dan mengambil langkah cepat untuk menertibkan barang-barang ilegal demi memastikan situasi yang kondusif menjelang dan selama pelaksanaan Pilkada 2024,” tandasnya.
Source: https://kupang.tribunnews.com