KPP Pratama Kupang Catat 45.195 Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret
Written by SKFM on 30 March 2023
Suara Kupang – Terhitung hingga 28 Maret 2023, jumlah Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022 mencapai 45.195 Wajib Pajak.
Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa angka pelaporan SPT tersebut meliputi SPT Tahunan untuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadidan Wajib Pajak Badan.“Ada44.176 SPT yang dilaporkan untuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdiri dariSPT 1770SS, 1770S, dan 1770. Sedangka nuntuk kategori Wajib Pajak Badan ada 1.019SPT yaitu SPT 1771,” ungkap Ayu.