KPK Cabut Video Klip Indra Kenz di YouTube
Written by SKFM on 16 March 2022
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menyetop publikasi video musik berisi kampanye antikorupsi yang melibatkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Langkah itu diambil menindaklanjuti status hukum Indra yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.
“KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (15/3) malam.
KPK sebelumnya memuat video musik antikorupsi bertajuk pesan ‘Lihat, Lawan, Laporkan!’ yang melibatkan Indra. Video itu diunggah di channel Youtube KPK RI dan Indra Kesuma sejak 7 bulan lalu atau sekitar Agustus 2021.
Meski ada kejadian ini, kata Ali, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Baik dari bidang pendidikan, pencegahan, ataupun penindakan.
“Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi,” katanya.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Rabu (16/3) pukul 06.19 WIB, video musik ‘Lihat, Lawan, Laporkan!’ di Youtube KPK RI telah disetel pribadi alias sudah tidak bisa diakses publik.
Sebelumnya, KPK membantah berkolaborasi dengan Indra Kenz dalam pembuatan video musik antikorupsi. Lembaga antirasuah itu mengaku terbuka menerima karya-karya dalam mendukung peran serta masyarakat untuk pemberantasan korupsi.
“Memang kami menampung dan memberikan kesempatan, mengajak kepada setiap elemen masyarakat yang sesuai kemampuan dan perannya untuk berpartisipasi di dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melibatkan diri baik melalui upaya pendidikan, pencegahan maupun penindakan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengklaim KPK tak mengeluarkan anggaran sepeser pun terkait pembuatan video musik berisi kampanye antikorupsi tersebut. Menurutnya, karena video musik Indra memenuhi syarat kampanye antikorupsi, pihaknya pu menyebarluaskan ke publik.
“Tidak ada pembiayaan dari KPK terkait ini karena KPK menerima melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat,” katanya.
Source : cnnindonesia.com
Link : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220316063938-12-771776/kpk-cabut-video-klip-indra-kenz-di-youtube