Kemenpan-RB Pangkas Klasifikasi Jabatan ASN: Dari 3.414, Jadi 3
Written by SKFM on 14 June 2023
Suara Kupang – Klasifikasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipangkas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Menteri PAN RB Azwar Anas mengatakan klasifikasi jabatan fungsional dan pelaksana ASN disederhanakan menjadi 3 klasifikasi dari 3.414 klasifikasi.
“Dulu kenapa ribet? karena dulu ada 3.414 klasifikasi jabatan, sekarang sudah kita pangkas hanya 3 kelompok jabatan saja. Jadi ini sangat lincah,” kata Azwar dalam konferensi pers daring, Senin (12/6).
Selain itu menurut Azwar, saat ini ASN bukan hanya bisa pindah dalam satu rumpun, melainkan juga lintas rumpun. Dia menyebut perubahan aturan ini akan berdampak pada 1,4 juta ASN.
Sedangkan untuk lintas rumpun akan berdampak pada 2,1 juta ASN. Anas berkata perubahan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak. Dan ini bulan lalu sudah kita sampaikan,” tuturnya.
Azwar mengatakan saat ini ada 1.031 aturan terkait ASN. Namun, ribuan aturan itu belum mampu membawa ASN berkelas dunia. Oleh sebab itu, dia membentuk satu peraturan yang mengatur semuanya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Azwar mengatakan salah satu pembaruan jabatan ASN juga akan dimasukkan ke dalam revisi Undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Atas saran pak presiden, kami pangkas ini dari 766 DIM tersisa 48 DIM terkait dengan pemberhentian upaya banding dan setop pegawai. 85 DIM terkait dengan kesejahteraan. Ini sedang dibahas dengan simulasi dengan Kemenkeu,” jelas dia.
Source: cnnindonesia