Kemenkeu Terbitkan Aturan Jaminan Kredit Pangan
Written by SKFM on 8 April 2023
Suara Kupang – Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbarunya mengatur jaminan pemerintah untuk kredit pangan.
Aturan itu tertuang dalam PMK No. 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Dalam hal ini, pemerintah bisa memberikan pinjaman yang berasal dari APBN kepada penyelenggara Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yaitu BUMN pangan dan/atau perum Bulog.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan regulasi teranyar tersebut akan diatur melalui mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman yang nantinya diperlukan untuk penguatan stok CPP.