(Kanwil DJP) Nusa Tenggara Luncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) hingga 75 %
Written by SKFM on 20 December 2023
Suara Kupang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) hingga sebesar 75 persen sampai bulan Desember 2023. Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa unitnya mendukung penuh program PSA sebagai salah satu upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Ayu mengungkapkan dalam kebijakan ini terdapat 2 (dua) skema, skema PSA I berlaku untuk sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang memiliki pokok pajak. Sedangkan PSA II berlaku untuk sanksi administrasi dalam STP yang tidak memiliki pokok pajak.
Wajib Pajak dapat memanfaatkan program ini dengan ketentuan telah melunasi pokok pajak dan/atau membayar sebagian sanksi administrasi paling lambat tanggal 31 Desember 2023 dan mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi paling lambat tanggal 31 Januari 2024.
Dengan diberlakukannya kebijakan PSA ini, Ayu berharap dapat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak tahun 2023. Hingga akhir November 2023, KPP Pratama Kupang mencatat realisasi penerimaan pajak di wilayah kerjanya mencapai Rp1,280 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 86 persen dari target yang ditetapkan tahun 2023 yaitu sebesar Rp1,490 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut tumbuh positif sebesar 4,92 persen jika dibandingkan dengan penerimaan pada tahun lalu di periode yang sama yaitu sebesar Rp 1,220 triliun.
Fyi, Wajib Pajak KPP Pratama Kupang dapat melakukan konsultasi terkait program PSA, pemadanan NIK-NPWP, maupun konsultasi perpajakan lainnya secara online melalui layanan pesan tertulis atau live chat dengan menghubungi nomor layanan KPP Pratama Kupang yang dapat diakses pada laman instabio.cc/pajakkupang.
Source: LintasNTT