Jokowi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama, Begini Ketentuannya Jika Tidak Diambil

Written by on 14 April 2023

Suara Kupang – Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara tahun 2023. Keppres yang ditetapkan pada 13 April 2023 di Jakarta ini dengan jelas mengatur cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah pada 19-25 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Namun, jika cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang tertuang dalam Keppres tersebut tidak diambil, maka bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by