Ini Motif Pelaku Penculikan Anak di Manggarai
Written by SKFM on 9 August 2023
Suara Kupang – Aparat Penyidik Polres Manggarai, telah menetapkan status tersangka kepada Ali, warga Kampung Ende, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur (Matim) pada Selasa (8/8/2023) kemarin. Pelaku yang kini sedang dalam tahanan itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa menjelaskan bahwa usai melakukan pemeriksaan, polisi kemudian menemukan motif di balik penculikan Ali terhadap korban Jeje.
I Made mengatakan, sejak ditangkap pelaku langsung menjalankan pemeriksaan dan ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus Penculikan itu terjadi di Pagal, Kecamatan Cibal, pada Sabtu 5 Agustus lalu. Informasi penculikan itu disebarkan di berbagai media sosial oleh keluarga korban.
Informasi hilangnya korban sampai di seorang karyawan sebuah warung di Ruteng. Ia kemudian memotret keberadaan pelaku dan korban yang sedang makan di warungnya dan mengirimkan foto keduanya kepada polisi
Source: rakyatntt