Ini ‘Bahaya’ Bila NIK Tak Didaftarkan Jadi NPWP per 30 Juni 2024
Written by SKFM on 13 December 2023
Suara Kupang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari sebelumnya 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan kemunduran ini mempertimbangkan implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024. Sehingga masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk melakukan pemadanan.
Dengan demikian, NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya berlaku sampai 30 Juni dan mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit.
Pemadanan dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri. Bila tidak dipadankan sampai pertengahan tahun besok, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah mengatur bahwa mereka berisiko mendapatkan enam ‘bahaya’.
Berikut bahaya menanti jika tidak padankan NIK dengan NPWP:
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan ekspor dan impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Untuk memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan secara otomatis oleh sistem DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah sebagai berikut:
1. Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan “login”.
2. Masukan 16 digit NIK, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukan kode keamanan yang tersedia.
3. Jika data yang Anda masukan benar, maka akan muncul dashboard profil.
Jika NIK nya belum terpadan, maka berikut cara validasi jadi NPWP:
1. Masuk ke website DJP pajak.go.id, kemudian login.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil
3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
Sorce: CNNIndonesia