Gonjang-Ganjing Coret FKUB Sebagai Syarat Pendirian Rumah Ibadah

Written by on

Suara Kupang – Rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk pendirian rumah ibadah di Indonesia menuai pro kontra.

Jika syarat rekomendasi dari FKUB dicabut, maka pendirian rumah ibadah hanya perlu rekomendasi dari Kemenag. Yaqut menuturkan peraturan baru itu akan segera diteken melalui peraturan presiden.

“Ada dua rekomendasi [dalam aturan lama] yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi bapak-ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas,” kata Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8) lalu.

Yaqut mengklaim syarat baru pendirian rumah ibadah itu juga telah disepakati oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Namun, Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak sepakat dengan syarat baru tersebut. Menurut dia, proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, tetapi melalui hasil diskusi-diskusi yang kemudian tertuang dalam peraturan bersama.

“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab, aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” kata Ma’ruf usai meninjau MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (7/8).

Karena itu, Ma’ruf menyebut syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja. Sebab, syarat-syarat tersebut telah melalui proses panjang dan juga mendengarkan banyak pendapat.

Di sisi lain, rencana Yaqut soal perubahan syarat pendirian rumah ibadah itu mendapat dukungan dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). Ketua Umum PGI Gomar Gultom menyatakan hal itu sejalan dengan usul PGI sejak lama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yaqut, dan Tito Karnavian.

“Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah, bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, karena FKUB itu bukan aparatur negara,” kata Gomar kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/8).

Gomar mengaku masih ragu apakah dengan perubahan aturan tersebut bakal mempermudah pendirian rumah ibadah.

Namun, ia menekankan izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak perlu dipersulit. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.

Sejalan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga mengapresiasi rencana penyederhanaan pembangunan rumah ibadah.

Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) KWI Agustinus Heri Wibowo mengatakan rekomendasi yang hanya dari Kemenag adalah langkah baik karena birokrasi bisa lebih ringkas.

Namun, KWI juga meminta Kementerian Agama agar memperhatikan pasal lain dalam syarat pembangunan rumah ibadah, selain mencoret rekomendasi FKUB.

“Perlu dilihat juga dengan cermat pasal-pasal lain terkait syarat pendirian rumah ibadah. Mestinya, semakin menguatkan kebebasan beragama dan beribadah, termasuk tempat ibadah yang menjadi bagiannya,” ujar Agustinus kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/8).

“Jangan sampai pasal-pasal tersebut justru menjadi jalan untuk membatasi kebebasan beragama dan beribadah, termasuk tempat kebutuhan tempat ibadah di dalamnya,” imbuhnya.

Source : https://www.cnnindonesia.com


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by