Firli Bahuri Diberhentikan Jokowi, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara
Written by SKFM on 27 November 2023
Suara Kupang – Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menghadapi proses hukum, Kawan.
Sebagai gantinya, Jokowi mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Itu semua didasari keputusan presiden (keppres) yang telah ditandatangani Jokowi, Jumat kemarin (24/11).
Ari mengatakan keppres sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat malam di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penandatanganan keppres oleh Jokowi itu otomatis berlaku. Dengan kata lain, Firli sudah tidak menjabat sebagai Ketua KPK dan tak lagi punya kewenangan.
Firli tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara. Akan tetapi sejauh ini KPK belum menerima salinan Keppres yang ditandatangani Jokowi.
Firli Bahuri tengah menghadapi proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor) jo Pasal 65 ayat 1KUHP.
Dalam pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor.
Firli tidak terima dengan penetapan tersangka yang disematkan pada dirinya. Dia lalu mengajukan praperadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang.
Source: CNNIndonesia