Farel Prayogyo Dinobatkan Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar
Written by SKFM on 19 August 2022
Farel Prayogyo dinobatkan sebagai Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya 2022, oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
Farel diharapkan bisa menjadi inspirasi pelajar dalam bidang seni. Seperti memperkenalkan bahasa Jawa ataupun menghargai budaya tradisional.
“Diharapkan Farel ini dapat menjadi inspirasi para pelajar untuk menghormati, menghargai budaya tradisional dengan mengenalkan bahasa Jawa melalui lagu dan seni,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Selain dinobatkan sebagai duta, Farel juga mendapat hadiah dari Yasonna usai tampil menyanyikan lagu “Ojo Dibandingke” pada saat peringatan HUT ke-77 RI di Istana Merdeka yang berhasil memukau banyak orang.
Yasonna memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan “Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara”.
“Ini sebagai bentuk respons cepat saya sebagai Menkumham dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan milik Farel,” kata dia.
Farel banjir pujian usai menghibur Presiden RI Joko “Jokowi” Widodo dan menteri lewat nyanyiannya. Menurut Yassona, dia adalah sosok yang sangat menginspirasi.
Yassona berharap semakin banyak lagi anak muda yang bisa mengikuti jejak Farel, untuk melestarikan lagu-lagu kesenian tradisional. Sebab, tak dipungkiri anak zaman sekarang lebih menyukai lagu bernuansa Korea.
“Dia juga diharapkan dapat menginspirasi para pelajar di Indonesia untuk berkarya sejak dini dan menghargai serta melestarikan lagu-lagu kesenian tradisional. Biasanyakan anak seumuran Farel senangnya dengan lagu KPop,” kata dia.
Yasonna juga memberikan apresiasi kepada sang pencipta lagu, Agus Purwanto alias Abah Lala. Apresiasi tersebut berupa surat pencatatan ciptaan lagu dengan nomor EC00202254505 dan judul “Ojo Dibandingke” kepadanya.
Sebab, surat pencatatan hak cipta juga berfungsi sebagai salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran. Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta pada Pasal 5 Ayat (1), (2) dan (3) mengenai adanya pelindungan Hak Moral yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.
Source : idntimes.com