ESDM Sebut Harga Asli Pertalite Rp11 Ribu per Liter
Written by SKFM on 31 January 2023
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap kemungkinan penurunan harga BBM subsidi jenis pertalite. Namun, harga asli pertalite ternyata Rp11 ribu per liter, alias Rp1.000 lebih mahal dari harga yang dijual Pertamina.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkap bahwa harga pertalite saat ini, Rp10 ribu per liter, masih di bawah harga keekonomian.
“Harga (minyak dunia) yang kemarin turun agak rendah itu ternyata kalau kami cek masih ada di sekitar Rp1.000 berapa gitu (selisihnya) dengan harga pertalite yang saat ini (Rp10 ribu per liter),” kata Tutuka dalam Konferensi Pers Ditjen Migas Kementerian ESDM, Senin (30/1).
“Jadi harga keekonomiannya masih lebih tinggi Rp11 ribu. Jadi kami tidak mengubah harga pertalite yang disubsidi tadi,” imbuhnya.
Meski begitu, Tutuka tidak menutup kemungkinan bahwa pemerintah akan menurunkan harga pertalite di masa mendatang. Hanya saja semua bergantung dengan kondisi pergerakan harga minyak dunia.
Ia menegaskan Kementerian ESDM, khususnya di Ditjen Migas, terus melihat perkembangan harga minyak dunia. Alih-alih turun, Tutuka menyebut harga minyak dunia akhir-akhir ini cenderung naik kembali.
“Kami perhatikan itu. Nanti kalau ada terjadi perubahan ke bawah, kami akan evaluasi, kalau memang harga minyak turun betul. Kalau kami lihat harga minyak itu peak lagi, naik lagi sekarang. Jadi kami belum ubah karena kondisinya memang belum, masih di atas harga keekonomian pertalite saat ini yang disubsidi,” tandasnya.
Sementara itu, Tutuka juga sempat menyinggung soal pembatasan pembelian BBM subsidi pertalite dan solar. Menurutnya, rencana tersebut masih tersandung penyelesaian revisi aturan.
Tutuka mengatakan draft revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM sudah diserahkan. Namun, ia belum bisa memastikan kapan proses tersebut berlanjut.
“Karena sudah dalam proses, termasuk draftnya juga sudah disampaikan ke yang berwenang. Saat ini kami belum ada statement resmi bahwa itu sudah bisa dilanjutkan,” katanya di Kantor Kementerian ESDM.
“Posisinya adalah kami sudah menyerahkan apa yang dibutuhkan untuk proses itu. Tentang substansinya kami kira sudah final. Karena kami belum mendapatkan wewenang atau putusan resmi bahwa prakarsanya ada di Kementerian ESDM, jadi kami masih menunggu,” sambung Tutuka.
Source : cnnindonesia.com