Dukung Pekerja Migran Indonesia Menjadi Legal Dirjen Imigrasi Permudah Paspor Tanpa Biaya
Written by SKFM on 31 August 2023
Suara Kupang – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi terbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.
Untuk mengajukan permohonan paspor, pekerja migran Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.
Lanjut Silmy , pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri. Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit. Karena itu, Imigrasi berkewajiban mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.
Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 tahun.
Fyi, berdasarkan data dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun.
Selanjutnya, Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.
Source : CNN Indonesia