Dua Warga Buang Sampah Sembarangan di TDM III, Kena Denda Rp 500 Ribu
Written by SKFM on 23 March 2023
Suara Kupang – Dua warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur didenda karena tertangkap basah membuang sampah sembarangan loh.
Dua warga yang dirahasiakan namanya itu ditangkap oleh Andre, pemilik tanah sampah tersebut dibuang di lahan kosong di Jalan TDM III, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo. Penangkapan terjadi beberapa hari lalu.
Andre mengatakan, ia beberapa kali melakukan patroli untuk memantau warga yang sengaja membuang sampah di lokasi tersebut, padahal bukan lokasi pembuangan sampah. Adapun sampah yang dibuang di lokasi tanpa diketahui pemilik tanah, telah dibersihkan.