DPRD Pertanyakan Proyek Rp2,5 Miliar
Written by SKFM on 27 November 2023
Suara Kupang – DPRD Kota Kupang mempertanyakan lolosnya proyek pengadaan sepeda motor roda tiga bertenaga listrik senilai Rp2,55 miliar pada tahun anggaran 2023.
Padahal, berdasarkan pembahasan di DPRD, proyek ini tak disetujui DPRD saat membahas APBD Kota Kupang tahun anggaran 2023. Namun, ternyata proyek ini tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kupang.
Pantauan RakyatNTT.com dalam Rapat Paripurna X Pembahasan APBD 2024 di Ruang Sidang DPRD, Sabtu (25/11/2023) sore, para anggota dewan mengkritik pengadaan sepeda motor yang akan dipakai untuk pengangkutan sampah di 51 kelurahan.
Fraksi Gerindra mempertanyakan dasar hukum Pemerintah Kota Kupang membeli sepeda motor listrik untuk mengangkut sampah di setiap kelurahan. Pasalnya, saat membahas APBD 2023 pada akhir tahun 2022 lalu, sudah ada kesepakatan DPRD dan Pemkot untuk membatalkan proyek itu.
Ia menilai Pemkot Kupang tidak melaksanakan Perda APBD 2023 sesuai kesepakatan bersama DPRD. Pasalnya, saat rapat badan anggaran sudah disepakati agar proyek ini tidak dilaksanakan.
Menurutnya, sesudah penetapan APBD tahun 2023 pada Desember 2022, masih terjadi pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD pada 16 Februari 2024. Saat itu, Pemkot mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212, maka dilakukan rasionalisasi anggaran spesific grand pada Dinas Kesehatan dan Kebudayaan, termasuk Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk pengadaan mobil truk dan sepeda motor listrik bagi pengangkutan sampah.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe. Ia mengatakan seharusnya OPD terkait mampu mempertimbangkan hal ini, karena sudah pernah ada pengadaan sepeda motor sampah, tetapi tidak dimanfaatkan di 51 kelurahan. Oleh karena itu, jika membeli kendaraan listrik lagi maka dipastikan akan sulit beroperasi, sebab sejumlah kelurahan secara topografi tidak mendukung kendaraan bertenaga listrik. “Kalau di wilayah yang daratan rata-rata lah tidak masalah, tapi kalau seperti di pemukiman di Mapoli pasti kendaraan cepat rusak, saya sejak dulu tidak sepakat itu,” ungkap Yes.
Selain itu, ia menilai kebijakan Pemkot itu sangat tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kota Kupang, bahkan secara terang-terangan telah keluar dari kesepakatan bersama dengan DPRD waktu itu.
Tak hanya itu, kritikan juga dilontarkan Ketua Fraksi PDIP, Adrianus Tali. Adi menilai adanya desakan dari Penjabat Wali Kota Kupang agar proyek senilai Rp2,55 miliar itu bisa direalisasikan dengan menggunakan dana kelurahan. Ia menduga para camat didesak agar ikut melancarkan proyek tersebut.
Ia menegaskan hal ini kesalahan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan. Oleh karena itu, ia mendesak agar Komisi I DPRD Kota Kupang berperan mengungkap persoalan ini. “Saya yakin 100 persen bahwa camat-camat itu diperintah, sehingga semua kelurahan ini bisa ada,” tegasnya.
Untuk diketahui, kendaraan listrik jenis sepeda motor tiga roda itu dianggarkan setelah ada penetapan Perda APBD 2023. Setiap unit senilai Rp50 juta dengan total 51 unit untuk 51 kelurahan di Kota Kupang. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan belum berhasil dikonfirmasi. Nomor ponselnya tidak aktif.
Source: RakyatNTT