DJP Kenakan Pajak Fasilitas Kantor Mulai Juni 2023
Written by SKFM on 15 May 2023
Suara Kupang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan pengenaan pajak atas fasilitas natura atau barang-barang pemberian mulai berlaku Juni 2023. Kendati, DJP belum membocorkan apa saja fasilitas yang bakal dikenakan pajak (PPh).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan mengatur pajak natura bagi yang menerima dan memberi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis daftar fasilitas natura atau barang-barang pemberian kantor yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) alias tak dipungut pajak.