Digunakan Anak di Bawah Umur, TikTok Didenda Rp 236 Miliar di Inggris
Written by SKFM on 5 April 2023
Suara Kupang – Kantor Komisi Informasi (Information Commissioner’s Office/ICO) Inggris menjatuhkan denda sebesar 12,7 juta poundsterling atau sekitar Rp 236 miliar kepada TikTok. Denda itu diberikan terkait dengan penggunaan data pribadi anak-anak berusia di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua mereka.
Dikutip dari The Guardian, Selasa (4/4/2023), aplikasi video singkat milik Tiongkok itu tidak melakukan cukup banyak upaya untuk memeriksa siapa saja yang menggunakan platform, terutama anak-anak di bawah umur.
Menurut ICO, TikTok gagal menegakkan aturan tentang batasan usia. Hal itu menyebabkan sebanyak 1,4 juta anak di Inggris yang berusia di bawah 13 tahun menggunakan platform tersebut pada 2020.