Dana Kompensasi 15.456 Petani Rumput Laut NTT Diminta Satgas Montara Dicairkan Sebelum Natal
Written by SKFM on 5 December 2023
Suara Kupang – Ketua YPTB Ferdi Tanoni selaku Representasi dan Otoritas Resmi Pemerintah RI Khusus Kasus Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor, menegaskan sejumlah hal terkait masih berlarut-larutnya pencairan dana kompensasi kepada 15.456 petani rumput laut di Rote Ndao dan Kabupaten Kupang.
Dimulai pada 2012, empat tahun setelah meledaknya ladang minyak Montara yang mencemari Laut Timor hingga perairan NTT, Tanoni diberikan surat kuasa mulai dari bupati hingga Gubernur NTT, Menteri Perhubungan selaku Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (Timnas PKDTML).
Selanjutnya, pada 2014 Ferdi Tanoni diberikan surat dukungan penuh untuk lakukan advokasi dan litigasi Kasus Montara.
Poin-poin yang disampaikan Ferdi yakni pada 27 November 2023, Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengeluarkan surat yang isinya menyebutkan Maurice Blackburn Lawyers telah menunjuk atau memberi kuasa kepada BRI untuk mendistribusikan dana kompensasi kepada seluruh masyarakat petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao yang berjumlah 15.456 orang.
Karena itu, kepada BRI dan Maurice Blackburn Lawyers lanjut Ferdi, dana kompensasi ini harus segera didistribusikan kepada 15.456 petani rumput laut yang dimulai 4 Desember tahun 2023 berhubung para petani rumput laut akan mempersiapkan diri menyambut hari Natal.
Ferdi telah menyurati Bank BRI di Jakarta dan Kupang dengan tembusan ke Maurice Blackburn sejak 10 Mei 2023.
Adapun surat keputusan tugas The Montara Task Force yang telah disempurnakan dan diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2018 oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memuat antara lain, memonitor, mencermati, berdialog dengan pihak terkait dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sehubungan terjadinya petaka tumpahan Minyak Montara.
Mereka juga diingatkan melaksanakan surat tugas tersebut dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
Source : Lintas NTT