Daftar Produk Impor di E-Commerce yang Akan Kena Pungutan Tambahan

Written by on 14 October 2023

Suara Kupang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan pungutan tambahan terhadap 8 produk impor yang dijual di e-commerce mulai 17 Oktober mendatang. 

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi menyebut pungutan itu diberlakukan untuk melaksanakan perintah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Donny mengatakan beleid ini akan resmi berlaku pada 17 Oktober 2023.

Kehadiran aturan ini mencabut PMK Nomor 199/PMK.010/2019 yang sudah mengatur pungutan tarif bea masuk umum (most favourable nations/MFN) untuk 4 komoditas.

Komoditas yang dipungut adalah Buku sebesar 0 persen, Tas 15 persen-20 persen, Produk tekstil 5 persen-25 persen, dan Alas kaki atau sepatu 5 persen-30 persen.

Tarif MFN dipungut DJBC di luar bea masuk flat 7,5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen yang berlaku untuk semua barang kiriman.

Komoditas yang dipungut adalah buku sebesar 0 persen, tas 15 persen-20 persen, produk tekstil 5 persen-25 persen, dan alas kaki atau sepatu 5 persen-30 persen.

Tarif MFN dipungut DJBC di luar bea masuk flat 7,5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen yang berlaku untuk semua barang kiriman.

Source: CNN Indonesia


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by