Corat-coret dan Rusak Uang Rupiah Bisa Dipenjara!
Written by SKFM on 23 December 2023
Suara Kupang – Merusak atau mencoret-coret uang rupiah ternyata diatur dalam undang-undang. Hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar bisa dikenakan karena rupiah adalah salah satu simbol negara.
Melansir detikFinance, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, jika seseorang dengan sengaja merusak uang rupiah, maka dapat berurusan dengan hukum. Bahkan hanya dengan mencoret rupiah pun dapat disebut sebagai pelecehan kedaulatan negara.
Erwin menyebut, ancaman hukuman itu dibuat karena rupiah merupakan simbol perjuangan, cita-cita, dan perjalanan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, seseorang yang mencoret bahkan merusak uang rupiah dapat disebut tidak menghargai kedaulatan negara.
Aturan mengenai rupiah itu tertuang dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat 1. Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain dapat disyaratkan sebagai pemalsuan uang, mencoret-coret uang juga merupakan tindak perusakan. Maka dari itu, sebisa mungkin untuk tidak melakukan hal tersebut.
Erwin menuturkan bahwa BI selalu mengkoordinasikan hal tersebut dengan pihak kepolisian. Karena hal tersebut telah melanggar pasal Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang ayat 1.
Selain perusakan uang, BI juga berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan sebuah lembaga non-struktural bernama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) mengenai pemalsuan uang.
Source: Detik