Cara Mengajukan BLT UMKM Rp2,4 Juta
Written by SKFM on 22 September 2020
SKFM News — Pemerintah mengeluarkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro. Program ini digelar untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi covid-19.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (22/9), banpres ini akan diberikan langsung sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan.
Syarat usaha mikro agar bisa menerima banpres Rp2,4 juta yakni WNI, memiliki NIK, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit atau KUR dari perbankan.