Berisik di Malam Hari Ganggu Tetangga Didenda Rp10 Juta
Written by SKFM on 12 July 2022
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) melarang seseorang melakukan tindakan yang membuat tetangga atau lingkungan sekitar terganggu pada malam hari. Masyarakat dilarang hingar bingar hingga membuat tetangga terganggu.
Jika melanggar, maka seseorang masuk pidana kategori II yang disebutkan pada Pasal 79 huruf 1B berupa pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
Larangan ini termuat dalam paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, (a) setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau (b) membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,” bunyi Pasal 265 RKUHP dilihat Sabtu (9/7).
“Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” sambung Pasal 266.
Berikut isi paragraf 8 Pasal 265:
Paragraf 8
Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum
Pasal 265
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang
mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Pasal 266:
Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum
yang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Source : medeka.com
Link : https://www.merdeka.com/peristiwa/draft-final-rkuhp-berisik-di-malam-hari-ganggu-tetangga-didenda-rp10-juta.html