BBM Naik, Gubernur NTT Naikkan Tarif Angkutan 30%
Written by SKFM on 8 September 2022
Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Tarif Dasar Angkutan Orang Lintas Kabupaten/Kota Dalam Wilayah NTT, Rabu (7/9/2022) malam.
Penyesuaian tarif menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan Presiden Jokowi.
Sesuai pergub tersebut, besaran tarif dasar batas atas ditetapkan sebesar 30% di atas tarif dasar, dan tarif batas bawah sebesar 20%.
“Pergub ini menjadi dasar para kepala daerah untuk menetapkan tarif angkutan orang di wilayah masing-masing, tidak boleh melampaui tarif batas atas 30 persen,” kata Kadis Perhubungan NTT Isyak Nuka.
Sedangkan besaran tarif per penumpang angkutan antar jemput lintas kabupaten dan kota sebesar 100% di atas tarif batas atas untuk angkutan orang dalam trayek lintas kabupaten dan kota.
Untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) kapasitas 24 penumpang ditetapkan Rp252,1 per penumpang per kilometer.
Bus Kecil AKDP ekonomi 14 penumpang sebesar Rp278,8 per penumpang per kilometer, mininus ekonomi kapasitas 12 penumpang sebesar Rp320,2 per penumpang per kilometer. Selanjutnya bus kapasitas 44 penumpang sebesar Rp211 per penumpang per kilometer. Tarif Flag Fall angkutan taksi Rp11,978 dan tarif kilometer berikutnya Rp5,958,33.
Source : lintasntt.com
Link : https://www.lintasntt.com/bbm-naik-gubernur-ntt-naikkan-tarif-angkutan-30/