Bawaslu – Pemkot dan Polisi Tertibkan APK Milik Pelanggar Pemilu
Written by SKFM on 13 November 2023
Suara Kupang – Bawaslu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Polresta Kupang Kota akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) dari pelanggar Pemilihan Umum (Pemilu), sebagai peserta Pemilu.
Rencana penertiban itu berkenan dengan munculnya baliho ataupun spanduk milik peserta Pemilu yang mulai menghiasi Ibukota Provinsi NTT. Padahal masa kampanye sendiri baru dimulai 28/11/2023 hingga 10 Januari 2024 nanti.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap(DCT) pada tanggal 31 Oktober 2023, Bawaslu Kota Kupang sudah mengeluarkan imbauan kepada partai politik maupun peserta Pemilu di Kota Kupang.
Imbauan itu berisikan permintaan agar APK dari peserta Pemilu untuk ditertibkan terutama mengandung unsur kampanye, sebab menyalahi aturan mengenai masa kampanye. Akan tetapi, imbauan yang dikeluarkan itu justru terkesan belum mendapat respon yang baik. Karena baliho ataupun spanduk justru semakin banyak.
Rencana penertiban ini akan dimulai 13 November 2023 dan melibatkan sejumlah stakeholder terkait. Hari pertama, akan memulai menyasar tiga kecamatan. Pada hari selanjutnya, akan dilanjutkan pada tiga kecamatan lainnya. Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU dan Peraturan Bawaslu RI mengenai kampanye diluar kampanye akan ada sanksi tegas diterapkan bila ada temuan pelanggaran.
Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan terkait dengan fungsi dan tugas dari pihak kepolisian dalam mendukung pengamanan pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Sat Pol PP Kota Kupang mengaku siap mendukung seluruh kegiatan dari Bawaslu Kota Kupang dalam rangka melaksanakan kegiatan menghadapi Pemilu 2024. Pihaknya menyiapkan tiga regu dalam mendukung penertiban APK.
Source : Pos Kupang