Menkeu Purbaya Blokir Massal Akun Penjual Thrifting Ilegal di Shopee
Written by Naya Kia on 8 November 2025
Suara Kupang – Langkah pemerintah menertibkan praktik impor pakaian bekas atau balpres atau thrifting kini makin tegas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sanksi keras siap dijatuhkan kepada importir yang kedapatan memasukkan barang bekas dari luar negeri tanpa izin.
Dalam waktu dekat, aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) baru.
Isinya memuat ketentuan denda hingga pemblokiran permanen (blacklist) bagi para pelaku impor ilegal. Kebijakan ini disebut penting untuk menjaga industri tekstil nasional dari serbuan barang murah impor yang merusak harga pasar. Namun, praktik thrifting masih marak. Pakaian bekas dari luar negeri dijual bebas di pasar tradisional hingga e-commerce dengan harga miring.
Padahal, pemerintah telah menegaskan larangan tersebut lewat Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Kini, dampak kebijakan mulai terasa. Sejumlah pedagang online mengaku akun toko mereka diblokir massal oleh platform belanja daring. Salah satu unggahan di Instagram memperlihatkan penjual panik karena menerima notifikasi pemblokiran setelah menjual pakaian bekas impor.
“Katanya hanya razia biasa, tapi ternyata akun saya langsung ditutup,” tulis salah satu penjual di kolom komentar, disertai keluhan soal nasib pedagang kecil yang kehilangan mata pencaharian.
Pemerintah berharap langkah tegas ini memberi efek jera. Meski begitu, polemik antara perlindungan industri lokal dan nasib pedagang thrifting masih menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Sumber: https://kaltimpost.jawapos.com/nasional/