Di Kota Kupang, Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Mencapai 725 Kasus hingga Juli 2025

Written by on 25 August 2025

Suara Kupang – Dinas Kesehatan Kota Kupang mencatat kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) masih cukup tinggi.

Hingga bulan Juli 2025, jumlah kasus GHPR mencapai 725 kasus, sementara sepanjang tahun 2024 lalu tercatat 913 kasus.

Hal ini disampaikan oleh dr. Maria Imakulata Husni, Subkoordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Kupang.

Menurutnya, meski kasus gigitan hewan penular rabies tinggi, tidak semua gigitan anjing atau hewan lainnya otomatis menyebabkan rabies.

“Anjing memang menjadi salah satu hewan yang sering menularkan rabies, tetapi tidak semua kasus gigitan anjing adalah rabies. Hewan lain yang juga dapat menularkan rabies antara lain kelelawar dan monyet,” jelas dr. Maria.

Sepanjang tahun 2024, kata dr. Maria Dinas Kesehatan Kota Kupang mencatat ada satu kasus rabies positif, dengan wilayah kasus GHPR terbanyak berada di Kecamatan Maulafa.

Dr. Maria mengimbau masyarakat agar segera melakukan penanganan pertama apabila digigit anjing atau hewan lain yang dicurigai rabies, yaitu dengan mencuci luka menggunakan sabun di bawah air mengalir selama 15 menit, lalu memberikan antiseptik pada luka.

Setelah itu, korban gigitan diminta segera mendatangi puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan tatalaksana lebih lanjut, termasuk pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR).

Saat ini, lanjut kata dr. Maria terdapat 12 puskesmas dan RS SK Lerik yang menjadi pusat layanan rabies (rabies center) di Kota Kupang.

“Jika ada warga yang tergigit, jangan menunggu. Segera cuci luka dan datangi puskesmas untuk mendapat vaksin. Tindakan cepat dapat menyelamatkan nyawa,” tegas dr. Maria.

Sumber: https://flores.tribunnews.com/


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by