Memaki Teman dengan Nama Binatang Bisa Dipidana
Written by Naya Kia on 10 July 2025
Suara Kupang – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH. mengonfirmasi kebenaran soal informasi tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa memaki teman dengan nama binatang seperti “anjing” dan “babi” bisa dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.
“Penghinaan ringan yang tidak bersifat pencemaran dan pencemaran tertulis terhadap seseorang, baik di muka umum atau di muka orang itu sendiri,” kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Senin (7/7/2025).
Pasal 315 KUHP tersebut berlaku untuk penghinaan ringan yang dilakukan secara lisan, tulisan, maupun perbuatan.
Senada, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan SH., MH. juga menyampaikan hal yang sama.
“Kalau melihat bunyi pasalnya memang bisa, itu namanya penghinaan ringan,” tuturnya kepada Kompas.com, Senin (7/7/2025).
Iksan menyebut, mereka yang melakukan penghinaan ringan akan diancam pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp 4.500.
Namun menurutnya, denda sebesar Rp 4.500 tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan nilai sekarang.
“Makanya tidak lagi dijatuhkan hakim. Biasanya hakim akan memilih menjatuhkan pidana penjara,” ungkap Iksan.
Kemudian, dia mengungkapkan bahwa akan ada KUHP baru, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang.
KUHP baru tersebut juga mengatur penghinaan ringan yang memiliki ancaman pidana penjara maupun denda lebih berat.
“Dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), penghinaan ringan diancam dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta (Denda Kategori ll),” kata Iksan.
Dia menilai bahwa dalam praktiknya, sejauh ini jarang ada perkara penghinaan ringan yang diproses secara hukum.
Iksan juga mengungkapkan bahwa penghinaan ringan seperti memaki teman merupakan “delik aduan”.
“Jadi korbannya harus membuat pengaduan ke polisi, penyelidik, atau penyidik,” ucapnya.
Apabila ingin membuat pengaduan, maka korban perlu mengumpulkan beberapa bukti terlebih dahulu, seperti rekaman atau saksi-saksi.
Selain itu, Iksan menilai bahwa penyelesaian kasus hukum penghinaan ringan seperti itu tidak selalu berakhir pidana penjara atau denda.
“Mengarahkan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) atau mendamaikan antara pelaku dan korban,” ujarnya.
Sumber: https://www.kompas.com/tren/