Wisata di NTT, Investor Bangun Villa di Atas Laut Labuan Bajo, BPTNKPS Surati Gubernur NTT
Written by Naya Kia on 11 April 2025
Suara Kupang – Badan Peduli Taman Nasional Komodo dan Perairan Sekitarnya (BPTNKPS) menyurati Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Dalam surat tersebut BPTNKPS menyampaikan keberatan atas pembangunan hotel/villa di atas laut perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Ketua BPTNKPS, Pater Marsel Agot mengatakan salinan surat tersebut telah dikirimkan ke Kupang pada Rabu (9/4/2025).
“Hard copy surat sudah dikirim ke Kupang Rabu kemarin. Sebelumnya kami juga sudah kirim melalui pesan whatsapp ke nomor pribadi pak gubernur,” ujar Pater Marsel Agot, Kamis (10/4/2025).
Lembaga yang merepresentasikan para pihak yang peduli atas keberlanjutan pembangunan lingkungan, masyarakat dan kawasan konservasi itu menilai pembangunan villa di atas laut berpotensi besar menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
BPTNKPS menilai, pembangunan infrastruktur pariwisata di Labuan Bajo telah menimbulkan polemik terkait pelanggaran aturan sempadan pantai, dan pengkaplingan tanah negara.
“Kasus-kasus yang mencuat seperti pembangunan vila di atas laut yang menghalangi akses publik ke pantai dan reklamasi laut yang diduga bermasalah dalam perizinan, mencerminkan kurangnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang wilayah pesisir,” jelas Pater Marsel Agot .
“Pelanggaran-pelanggaran ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, yang diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014, serta peraturan pemerintah dan daerah terkait zonasi wilayah pesisir,” lanjut Pater Marsel Agot .
Selain itu, lanjut Pater Marsel Agot , pembangunan villa di atas laut berpotensi mencari perairan Labuan Bajo. Limbah yang dihasilkan dapat merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup biota laut.
Untuk mengatasi masalah ini, Marsel menjelaskan perlunya pengambilan sampel dan analisis kualitas air laut.
Selain itu, BPTNKPS meminta adanya pemantauan aktivitas pembangunan dan analisis dampak lingkungan (Amdal).
Menurut Pater Marsel Agot , Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga penting untuk mengatur zonasi pariwisata dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
“Pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian pencemaran laut,” ujar Pater Marsel Agot .
Lebih lanjut dikatakan, pembangunan infrastruktur pariwisata dan aktivitas kapal wisata yang tidak terkontrol di Labuan Bajo berpotensi mengurangi ruang gerak nelayan dalam mencari nafkah.
BPTNKPS menilai hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Marsel menyebut hal itu juga melanggar peraturan daerah terkait zonasi perikanan tangkap.
“Kami memohon agar pemerintah provinsi dapat mengambil tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai dengan tata ruang perairan dan menghentikan pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” imbuh Pater Marsel Agot .
Sumber : https://kupang.tribunnews.com/