KKP Tangkap 2 Kapal Berbendera Singapura, Diduga Melakukan Penyedotan Pasir Laut
Written by Pier Temaluru on 11 October 2024

Suara Kupang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menghentikan operasional dua kapal keruk (dradger), yakni MV Yang Cheng (YC) 6 dan MV Zhou Shun (ZS) 9 berbendera Singapura.
Diduga dua kapal tersebut melakukan kegiatan pengerukan dan hasil kerukan (dumping) tanpa izin dan dokumen yang lengkap di Perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, melihat langsung proses penghentian dan pemeriksaan kedua kapal tersebut. Saat itu, Pung Nugroho berada di dalam Kapal Pengawas (KP) Orca 03, untuk melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipah yang menjadi salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau, Rabu (9/10/2024).
“Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan, terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Pung Nugroho kepada Liputan6.com, saat mengecek salah satu kapal penyedot pasir di Batam, Kamis (10/10/2024).
Pung Nugroho menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
“Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” jelas Pung Nugroho.
Saat KKP melakukan pemeriksaan MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT, terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan. Hal tersebut merupakan hasil treking dan KKP membuktikan, ternyata ada kapal-kapal asing yang diduga melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia.
“Menurut pengakuan Nahkoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” terang Pung Nugroho.
Source : https://www.liputan6.com