Sidang Kasus Timah, Saksi Ungkap PT RBT Sudah Bayar Jaminan Pemulihan Lingkungan

Written by on 10 September 2024

Suara Kupang – Sidang kasus dugaan korupsi timah yang disebut merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dengan terdakwa Harvey Moeis masih berlanjut, Senin (9/9/2024). Pada kesempatan ini, salah seorang saksi dihadirkan oleh Jaksa adalah Ayu Lestari Yusman selaku manajer keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Dalam kesaksiannya, Ayu mengungkap PT RBT telah membayar dana jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pelestarian lingkungan di wilayah tambang tempat beroperasi.

“Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup itu dibayarkan perusahaan saat mengajukan IUP wilayah pertambangan seperti amanah Pasal 43 Ayat (2) butir (a) UPPLH,” kata Ayu dalam persidangan, seperti dikutip Selasa (10/9/2024).

Ayu menjelaskan, dana jaminan pemulihan lingkungan hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak karena kegiatannya.

“PT RBT pernah menempatkan jaminan reklamasi setiap tahunnya,” ungkap Ayu.

Soal nominal, Ayu menyebut ratusan juta. Tetapi detilnya, ia mengaku tak ingat. Hanya saja, dia menegaskan nominal dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) setempat.

Dalam kesempatan itu ia juga memastikan bahwa dalam menjalankan kegiatannya, PT RBT memperoleh bijih timah dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.

“Bijih timah yang dipergunakan untuk kerja sama adalah bijih timah yang diperoleh langsung dari IUP PT Timah,” dia menandasi.

Sebagai catatan, kesaksian Ayu meluruskan tuduhan yang menyebut kegiatan pertambangan dilakukan hingga ke kawasan hutan lindung dan merusak lingkungan.

Sebab pernyataan saksi lainnya yang hadir dalam persidangan di hari yang sama. Kurniawan Efendi Bong selaku Direktur CV Teman Jaya juga mengatakan lahan tempat aktivitas pertambangan merupakan tanah perkebunan baik miliknya maupun wilayah masyarakat lain yang ia beli.

“Tidak ada kawasan hutan yang ditambang, PT Timah sudah menentukan tidak ada penambangan di hutan,” tegas dia.

Kurniawan juga menegaskan PT Timah merangkul masyarakat menggunakan CV termasuk CV Teman Jaya miliknya. Hal itu sejalan dengan aturan Pola kemitraan dalam Pasal 136 UU Pertambangan.

“Pemilik IUP harus menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan operasi,” sebut Kurniawan.

Pola kemitraan dengan masyarakat ini sendiri dipandang sebagai win-win solution karena pada faktanya, tanah yang dikuasai oleh PT Timah jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan total luas lahan pada IUP PT Timah, sehingga menyebabkan konflik antara masyarakat dengan PT Timah.

 

Source : https://www.liputan6.com

 


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by