Kerja Kolaboratif Pemkot Kupang dan Semua Lembaga Cegah Stunting

Written by on 8 December 2023

Suara Kupang – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk mencegah naiknya angka stunting dan gizi buruk pada bayi, balita dan anak-anak, saat ini terus didengungkan.

Pemkot pun mengeluarkan seruan wajib bagi para calon pengantin agar mempersiapkan diri secara jasmani supaya menghasilkan keturunan yang sehat. Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Kupang, drg. Sisca Ikasasi, belum lama ini menandaskan, upaya penanganan stunting di Kota Kupang dilakukan secara kolaboratif. Berbagai pihak dari lembaga pendidikan, agama dan masyarakat, terlibat memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Ia mengatakan, ada surat edaran yang mewajibkan para calon pengantin agar 70 hari sebelum hari pernikahan, harus mengkonsumsi pil tambah darah. Hal ini dipastikan bisa memberikan kesiapan diri dari para pasangan calon suami istri. 

Sisca menambahkan, salah satu yang punya peran dalam reproduksi adalah laki-laki. Karena itu, posisi HB bagi laki-laki harus berada di atas 15, dan bagi wanita harus di posisi 12. Dianjurkan juga, sebelum akad dan resepsi pernikahan di H-70, pasangan calon pengantin akan mendapat screening kesehatan. 

Terpisah, Kadis Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati menjelaskan, screening kesehatan bagi para calon pengantin juga sebenarnya dimaksudkan untuk mengetahui dan mempersiapkan pengantin agar memiliki anak yang sehat. Indikator yang paling gampang dilihat adalah pada kualitas dan kondisi HB, pada tubuh pengantin.

Selain itu, pada lingkar lengan atas dan bawah harus 23 cm. Karena itu, kebijakan Pemkot Kupang tak bermaksud menunda pernikahan dari pasangan calon suami-istri. 

Dikatakan, jika sama-sama berkeinginan agar Kota Kupang bebas dari masalah stunting dan gizi buruk, maka harus ada perhatian bersama pada para calon pengantin. 

Sementara itu, Asisten I Setda Kota Kupang, Jefry Pelt menjelaskan, kebijakan ini dilakukan secara menyeluruh di berbagai daerah. Perhatian kepada para calon pengantin dilakukan karena Pemkot Kupang menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 72 Tahun 2021, tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Pada BAB II Pasal 3, untuk melaksanakan hal itu, maka kelompok rentan yang harus mendapat perhatian yaitu calon pengantin. Selain itu, perlu diperhatikan kesehatan ibu hamil, anak dari usia nol (0) sampai 59 bulan, ibu menyusui dan remaja. 

Source: Rakyat NTT


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by