Pembelian Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dapat Insentif
Written by Mercy on 7 November 2023
Suara Kupang – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan memberikan insentif di sektor properti khususnya untuk mendukung rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Bentuk insentif itu adalah pemberian bantuan biaya administrasi (BBA) selama 14 bulan.
Dalam rangka kebijakan bantuan biaya administrasi ini, Sri Mulyani menyebut, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 300 miliar untuk tahun 2023 dan Rp 900 miliar untuk tahun 2024.
Sementara itu Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menjelaskan dengan kebijakan terbaru ini, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan menerima bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta dan juga bantuan uang muka seperti yang sudah berlangsung.
Herry menjelaskan bahwa bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta ini tersedia untuk permohonan pembelian rumah, baik rumah sejahtera, rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), atau rumah TAPERA.
Herry menyebut, penerima manfaat adalah masyarakat miskin sampai desil 8 dengan pendapatan keluarga maksimal Rp 8 juta. Sedangkan untuk tunggal alias single pendapatan maksimalnya Rp 7 juta. Kebijakan ini akan mulai berlaku dari November hingga Desember 2023 dan akan berlanjut hingga tahun 2024.
Source: Tempo