Cabut Moratorium, 10 Usulan Pemekaran dari NTT
Written by Mercy on 5 September 2023
Suara Kupang – Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian agar segera mencabut kebijakan moratorium atau jeda pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
Hal itu karena kebijakan tersebut sudah terlalu lama dijalankan sejak 2014. Di sisi lain, pencabutan moratorium untuk memberikan kepastian hukum bagi ratusan usulan pemekaran dari daerah, termasuk dari NTT.
Ia melihat pemekaran daerah merupakan sesuatu yang tak dapat dihindari. Sebab, penduduk di suatu wilayah terus bertambah dan harus diiringi dengan bertambahnya fasilitas untuk menunjang pembangunan daerah tersebut.
Senator yang sudah tiga periode ini meminta stigma negatif terkait pemekaran daerah tidak boleh menjadi alasan menghambat aspirasi pemekaran wilayah.
Selama ini, pemerintah seringkali beralasan jika ada beberapa DOB yang gagal menciptakan kesejahteraan warganya. Bahkan sejumlah DOB dinilai hanya menciptakan beban keuangan negara
Selanjutnya, Ia mengusulkan pemekaran dilakukan secara selektif. Pertama, untuk daerah perbatasan dengan negara tetangga.
Provinsi masuk dalam kategori itu karena berbatasan dengan Timor Leste. Kedua, untuk wilayah yang rawan konflik. Model seperti dilakukan di Papua, harus dijalankan di tempat lain yang rawan konflik.
Ketiga, untuk wilayah yang jumlah penduduknya sudah sangat besar seperti Jawa Barat.
Pada rapat itu, dia mengharapkan 10 usulan pemekaran dari NTT bisa segera diproses.
Kesepuluh usulan itu adalah calon kabupaten Adonara (Flores Timur), Pantar (Alor), Amfoang (Kupang), Amanatun (Timor Tengah Selatan), Manggarai Barat Daya (Manggarai Barat) dan kota Maumere. Kemudian, ada empat dari Sumba Timur, yaitu Pahunga Lodu, Sumba Selatan, Sumba Timur Jaya dan Melolo
Sementara Mendagri Tito Karnavian mengemukakan pencabutan moratorium pemekaran daerah bergantung pada kesiapan anggaran. Jika dana APBN cukup untuk pembiayaan pemekaran maka moratorium dapat dicabut.
Source : Pos Kupang