Gubernur Izinkan Retribusi Rp100 Ribu Snorkeling di Nusa Penida
Written by Mercy on 4 July 2023
Suara Kupang – Aktivitas snorkeling dan diving di Perairan Nusa Penida, di Kabupaten Klungkung, Bali, dikenakan tarif Rp100 ribu. Penerapannya itu, dianggap memberatkan untuk wisatawan dan jadi persoalan baru.
Retribusi Rp100 ribu per orang untuk snorkeling di Nusa Penida menjadi viral dan banyak mendapatkan keluhan dari para netizen. Situasi ini turut diunggah di media sosial oleh akun tokoh Bali, Ni Luh Djelantik.
Kondisi ini membuat Gubernur Bali Wayan Koster ikut merespons dengan meminta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali untuk menertibkan polemik tarif snorkeling di Nusa Penida.
Namun, menurut Koster untuk retribusi menarik kegiatan aktivitas di kelautan sebenarnya dibolehkan dan itu sudah sesuai peraturan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali. Dasar pungutan retribusi itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Bali, Nomor 7, Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Regulasi itu menyebutkan bahwa tarif wisata masuk ke kawasan konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida. “Sesuai peraturan itu memang dijalankan, cuma kan mungkin ada yang belum mendapat sosialisasi,” ujar Koster.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, soal restribusi tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bali bahwa memang itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 7, Tahun 2021 dan telah disosialisasikan.
Ia menyebut memang ada retribusinya untuk kegiatan aktivitas di laut dan itu bukan ilegal karena sudah ada Perda Nomor 7 Tahun 2021.
“Iya memang Rp100 ribu bayar sesuai dengan Perda. Dulunya belum, karena memang Perdanya kemarin masih 2020, dan yang baru kemarin dilaksanakan, jadi bukan ilegal,” tambahnya.
Source: cnnindonesia