9 Rencana Detail Tata Ruang IKN Ditetapkan jadi Peraturan Kepala Otorita
Written by SKFM on 26 July 2023
Suara Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto membeberkan sembilan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah ditetapkan menjadi Peraturan Kepala (Perka) Otorita Ibu Kota Negara (OIKN).
“Kepala OIKN sudah menyerahkan terkait progres pelepasan hutan kurang lebih sebanyak 36 ribu hektare dan sudah ditandatangani. Sehingga menyoal permasalahan tersebut sudah selesai,” kata Hadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.
Adapun RDTR IKN mencakup sembilan wilayah perencanaan yang diperlukan sebagai acuan pembangunan. Sembilan wilayan perencanaan itu meliputi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, WP 5 IKN Timur 2, WP 3 IKN Selatan, WP 6 IKN Utara, WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala Samboja, dan WP 9 Muara Jawa.
Soal progres pengadaan tanah IKN, menurut Hadi, sudah selesai dan sebagian masih dalam proses pembayaran. “Ada 12 paket pengadaan tanah di IKN, 7 paket sudah selesai dan 5 paket masih dalam proses kita selesaikan,” tuturnya.
Lima paket yang masih dalam proses pembayaran tersebut ditargetkan rampung secepatnya. “Akan lebih baik kami juga meminta bantuan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk proses pembayaran tersebut bisa dipercepat,” kata Hadi.
Sementara 12 paket pengadaan tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN di IKN meliputi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu IKN, Dermaga Logistik, Fasilitasi Bendungan Sepaku Semoi, Bendungan Sepaku Semoi Tahap I, Intake Sungai Sepaku Tahap I, dan Perubahan Intake Sungai Sepaku Tahap II.
Selain itu ada paket pengadaan tanah untuk Infrastruktur IKN Tahap I, Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Instalasi Pengelolaan Air Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Bypass Shortcut Pasar Sepaku, Bendungan Sepaku Semoi Tahap II, Duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek, serta Jalan Tol Akses menuju IKN (Karang Joang-KTT Kariangau-Sp Tempadung-Jembatan Pulau Balang).
Lebih jauh, Hadi menjelaskan bahwa penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan sudah berada di tahap akhir. “Ada sedikit hambatan karena menunggu persetujuan masyarakat dan kami juga meminta bantuan pemerintah daerah (pemda) untuk membantu mengejar sosialisasi ini.”
Hingga kini pemerintah terus menggenjot pembangunan IKN Nusantara, termasuk di antaranya dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Secara garis besar, Kementerian tersebut bertanggung jawab dalam dua aspek, yaitu penyusunan tata ruang dan pengadaan tanah di IKN.
Source: tempo