59,08 Juta NIK Bisa Dipakai Jadi NPWP per Oktober
Written by SKFM on 27 October 2023
Suara Kupang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 59,08 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 23 Oktober 2023.
DJP, sambung Dwi, terus berupaya agar pemadanan NIK dan NPWP selesai hingga akhir tahun. Karenanya, pihaknya berharap mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk wajib pajak. Kendati demikian, ada beberapa NPWP yang memang tidak bisa dipadankan dari sisi DJP karena ada kesalahan pada data NIK.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengungkapkan untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan baru (core tax administration system) pada 2024 mendatang, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi sangat penting.
Selain dengan Direktorat Dukcapil, pihaknya juga bekerja sama dengan perbankan dan pemerintah daerah untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP terhadap subjek pajak yang sama.
Mengingat saat ini sudah menggunakan sistem digital, wajib pajak bisa melakukan pengkinian data secara mandiri di website resmi pajak.go.id jika NIK nya belum bisa dijadikan sebagai NPWP. Bahkan, hal ini akan lebih memudahkan DJP dan juga menghindari kesalahan data.
Suryo juga berharap wajib pajak bisa melengkapi alamat rumah, email, nomor handphone serta nomor Whatsapp pribadi masing-masing dalam melakukan pengisian data untuk pemadanan NIK sebagai NPWP tersebut. Hal ini sekaligus melengkapi data wajib pajak di sistem DJP.
Menurut Suryo, pengintegrasian NIK sebagai NPWP, membuat pihaknya memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai wajib pajak Indonesia. Selain itu, kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Source : CNN Indonesia