53 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP
Written by SKFM on 11 January 2023
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Angka itu setara 76,8 persen dari total 69 juta NIK yang sudah terintegrasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan data tersebut diperoleh hingga 8 Januari 2023 setelah melakukan pemadanan dengan data milik Kementerian Dalam Negeri.
“Yang sudah connected dan padan sudah 53 juta wajib pajak dan ini yang terus menerus kami mencoba, meminta wajib pajak untuk melakukan updating data dan informasi yang ada di sistem,” ujarnya dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Selasa (10/1).
Suryo menjelaskan karena saat ini sudah menggunakan sistem digital, maka wajib pajak bisa melakukan updating secara mandiri di website resmi pajak.go.id jika NIK nya belum bisa dijadikan sebagai NPWP. Bahkan, hal ini akan lebih memudahkan DJP dan juga menghindari kesalahan data.
“Jadi kami mohon kepada wajib pajak update data dan informasi tidak hanya terkait NIK, tetapi pekerjaan, usia, tempat tinggal,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Suryo juga berharap wajib pajak bisa melengkapi alamat rumah, email, nomor handphone serta nomor Whatsapp pribadi masing-masing dalam melakukan pengisian data untuk pemadanan NIK sebagai NPWP tersebut. Ini sekaligus melengkapi data wajib pajak di sistem DJP.
“Jadi melalui menggunakan NIK sebagai NPWP, kita memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai wajib pajak Indonesia,” jelasnya.
Menurutnya, untuk mewujudkan sistem perpajakan baru pada 2024 mendatang, maka kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi sangat penting.
“Jadi harapan kami ya bareng-bareng kita melakukan updating dengan masuk ke portal DJP. Di situ ada panduan untuk melakukan update data dan informasi terkait wajib pajak,” pungkasnya.
Source : cnnindonesia.com