3 Uang Logam Ditarik BI dari Peredaran per 1 Desember 2023
Written by SKFM on 4 December 2023
Suara Kupang – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik tiga mata uang logam dari peredaran. Ketiga uang logam tersebut, yakni Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Pencabutan dan penarikan peredaran terhitung mulai 1 Desember 2023.
Selanjutnya, Bank Indonesia mengimbau masyarakat segera menukarkan ketiga jenis uang logam itu ke bank umum. “Penukarannya mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. ,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono melalui keterangan pers pada 1 Desember 2023.
Bagi Kawan yang ingin menukarkan uang tersebut, bisa langsung mendatangi Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Source: Tempo